- Menyatakan TerdakwaChelsea Sanjaya Juandi Putra Alias Juan Anak Alm Japriterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun,dan denda sejumlahRp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
Putusan PN Ngabang Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN Nba |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gillang Pamungkas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fahrizza Balqish Quina, Hakim Anggota Favian Partogi Alexander Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Swadesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-1 (satu) buah bungkus rokok merk SAMPOERNA berisikan; -1 (satu) buah alumunium foil berisi 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan : 1(satu) buah plastik klip transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis Shabu; -1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan: 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis Shabu; -1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan : 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis Shabu; -1 (satu) unit Hand Phone Merk ASUS warna Abu-abu; dirampas untukdimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2021/PN Nba
Statistik7450