- MenyatakanAnakDicky Alpiandi Bin Rudi Irawan tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?sebagaimana dakwaan alternatif pertamaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadapAnaktersebutdengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan sertapelatihankerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gorden warna orange, berisikan 5 (lima) buah plastic klip tranparan berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah plastic klip transparanberisikan: 4 (empat) buah plastic klip transparan berisi narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah plastic clip transparan berisikan 9 (sembilan) buah plastic klip transparan berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit lampu senter berisikan : 10 (sepuluh) buah plastic klip transparan berisikan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah plstik klip transparan berisikan narkotika jenis ekstacy warna ungu yang telah terbelah dua;
- 1 (satu ) buah Dompet warna hitam berisikan Uang tunai sebesar Rp.600.000. (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Warna Hitam dengan SIM CARD, 0853-4953-7900;
- 1 (satu) unit lampu unit lampu senter berisikan : 2 (dua) plastic klip transparan kosong yang digunakan untuk menjual narkotika jenis shabu, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu ) buah Dompet warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Nba |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fahrizza Balqish Quina |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fahrizza Balqish Quina |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara 6.Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Nba
Statistik8243