- Menyatakan Terdakwa Safarni Alias Ni Bin Dolek tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan usaha penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah selang spiral 4 inch pom sedot warna biru.
- 1 (satu) Set mata jack stick yang ada paralon 4 inch dan paralon kecil diikat dengan tali.
- 1 (satu) buah pom pengantar merk NS.
- 1 (satu) buah pom sedot.
- 2 (dua) batang Paralon 4 inch.
- 1 (satu) buah mesin dompeng.
- 3 (tiga) Keping Papan bagian dari kian.
- 2 (dua) buah fan belt.
- 1 (satu) buah selang spiral 2,5 inch pom pengantar warna biru.
- 1 (satu) buah selang kecil pengantar minyak.
- 2 (dua) buah dulang.
- 4 (empat) buah drum dan 2 (dua) Drum yang telah dibelah.
- 1 (satu) buah ember yang berisikan pasir yang ada kandungan emas.
- 1 (satu) buah selang pengantar.
- 2 (dua) buah kain keset.
- 2 (Dua) Batang Kayu bulat dan Kayu Kemudi bagian dari Lanting.
- 1 (satu) buah tali Tambang.
Putusan PN Ngabang Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Nba |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gibson Parsaoran |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrian Endah Pratiwi, Hakim Anggota Fahrizza Balqish Quina |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Nba
Statistik9242