- Menyatakan Terdakwa I Nibat Anak Salit, Terdakwa II Maman Anak Anus, Terdakwa III Asen Anak Thomas, Terdakwa IV Totom Anak Ramli dan Terdakwa V Yosabat Alias Yoyos Anak Tison tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah alat panen kelapa sawit (dodos);
- 1 (satu) buah senter kepala merk Dony warna hijau.
- 1 (satu) buah keranjang gandeng;
- 1 (satu) buah ambin;
- 1 (satu) buah tojok;
- 1 (satu) buah senter kepala merk Dony warna abu-abu;
- 150 (seratus lima puluh) tandan buah kelapa sawit;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, noka: MH33P90016K006472, nosin: HB11E1075316; atas nama: Nurlaila alamat: Gg. Sekadim RT.01 / 42, Parit Tokaya, Pontianak Selatan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra warna hitam hijau, nosin: HB11E1075316;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 161/Pid.B/2021/PN Nba |
|
Nomor | 161/Pid.B/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Favian Partogi Alexander Sianipar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrian Endah Pratiwi, Hakim Anggota Fahrizza Balqish Quina |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT. DSM (Daya Sumber Makmur) melalui Saksi Bosman Hardiyanto Simarmata Alass Bosman Anak (Alm) Karmen Simarmata Dikembalikan kepada Terdakwa Yosabat Alias Yoyos Anak Tison; Dikembalikan kepada Terdakwa Nibat Anak Salit; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.B/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 161/Pid.B/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.B/2021/PN Nba
Statistik7234