- Menyatakan Terdakwa I PANGKI SUWITO Bin WITO HANDOKO (Alm) dan Terdakwa II HILDA BORU REGAR Bin ZAINUL ADAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Bersama-sama melakukan Penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PANGKI SUWITO Bin WITO HANDOKO (Alm) dan Terdakwa II HILDA BORU REGAR Bin ZAINUL ADAM masing-masing dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan:
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil xenia warna silver tahun 2009, No Pol AE-1734-SU
- 1 (satu) lembar STNK mobil xenia warna silver tahun 2009, No Pol AE-1734-SU, Noka:MHKV1AA2J9K052359, Nosin:DN95574,An. Dwi Wijaya alamat Dukuh Ngunut Rt.005 Rw. 001 Desa Sampung Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo
- 1 (satu) lembar BPKB mobil xenia warna silver tahun 2009, No Pol AE-1734-SU, Noka:MHKV1AA2J9K052359, Nosin:DN95574,An. Dwi Wijaya alamat Dukuh Ngunut Rt.005 Rw. 001 Desa Sampung Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran investasi modal usaha An Pangki Suwito
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,-(Dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN NGANJUK Nomor 281/Pid.B/2021/PN Njk |
|
Nomor | 281/Pid.B/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Ratna Paramita, Mhbr Hakim Anggota Feri Deliansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi Imam Fadoli Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.B/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 281/Pid.B/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.B/2021/PN Njk
Statistik8926