- Menyatakan Terdakwa I. SARJI ALIAS GARENG BIN (ALM) RAMIDIN dan Terdakwa II. DARWANTO ALIAS KLOWOR BIN (ALM) YASDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Pemufakatan Jahat Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,30 gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah grenjeng rokok;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah bekas botol cleo;
- 3 (tiga) buah sedotan Panjang;
- 1 (satu) korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo type Y15;
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo type A33 warna biru;
- Uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 253/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Hasanuddin Hefni, Br Hakim Anggota Feri Deliansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.Sus/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 253/Pid.Sus/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik6125