- Menyatakan Terdakwa Juni Kisworo Bin Sugiyatterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan dan membikin tak dapat dipakai sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas hari);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 ( dua ) potong pipa besi sebagai tiang net warna Putih;
- 1 ( satu ) kursi Wasit warna Putih yang terbuat dari bahan besi;
- 6 ( enam ) batang tiang togor yang terbuat dari Cor Semen;
- 2 ( dua ) buah Serpihan tiang Togor yang terbuat dari Cor Semen;
- Abu sisa pembakaran Jaring dan Net Voli;
- 1 (satu) buah keping CD-R 80 MQ, merk Maxell, warna kuning berisi foto dan video peristiwa pengrusakan fasilitas lapangan bola voli di komplek lapangan balai desa Kradenan ikut Dusun Karanggondang, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kab. Magelang;
- 1 ( satu ) buah topi merk Consina warna Hitam kombinasi warna Putih;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan ?Cedrova?;
- 1 ( satu ) buah Gerinda Listrik warna Hitam kombinasi warna Merah merk Maktec;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 200/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 200/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wanda Andriyenni, Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Setyo Hermawan. Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Husnul Hakim Alias Aqim. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik740