- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang membatalkan secara sepihak atas sewa Tb. Marina 14-Bg. Marine Power 3009 berdasarkan Perjanjian Time Charter nomor:16/TC-MM/PT. MARINDO JAYA SEJAHTERA-HI/XII/2019, tanggal 09 Desember 2019, adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan tindakan Tergugat yang telah melakukan seluruh pembayaran uang sewa untuk pemakaian time charter dan pembayaran deposit, sudah sesuai dengan Surat Perjanjian Time Charter Nomor:16/TC-MM/PT. MARINDO JAYA SEJAHTERA-HI/XII/2019, tanggal 09 Desember 2019;
- Menghukum Tergugatmembayar ganti rugi atas kerugian Penggugat terhadap sewa kapal bulan ke 3 (tiga) Periode 09 Februari 2020 sampai dengan08 Maret 2020sebesar Rp700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas kerugian Penggugat untuk tindakan evakuasi penyelamatan muatandan tongkangsebesar Rp584.632.529,33 (lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus dua puluh sembilan koma tiga puluh tiga rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugatsejumlah Rp965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 153/Pdt.G/2021/PN Btm |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David P. Sitorus. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Nuramanu, Umbr Hakim Anggota Nanang Herjunanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Heli Agustuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pdt.G/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 153/Pdt.G/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3764 K/Pdt/2022
Pertama : 153/Pdt.G/2021/PN Btm
Statistik361528