- Menyatakan terdakwa Timbul Sofyan Silaban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat emas ?Rantai Tali Galok? tertanggal 26 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Toko Emas ?Paris City?
- 1 (satu) lembar surat emas ?Kalung Rantai? tertanggal 11 November 2016 yang dikeluarkan oleh Toko Emas ?Paris City?
- 1 (satu) buah Flasdisk merk ?Caviar/2GB? berwarna Hitam
- 1 (satu) buah Flasdisk merk ?Philips? berwarna Putih
- 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Merk/Type Yamaha Mio Soul GT warna Hitam dengan Nopol BP 4811 JO dengan Noka : MH31KP00CDJ408686 dan Nosin : 1KP409009
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor
- 1 (satu) buah helm merk ?INK? berwarna hitam
- 1 (satu) helai baju kaos dengan motif garis berwarna oren dan biru dongker dengan merk ?BURBERRY LONDON?
- 1 (satu) helai celana Jeans Panjang berwarna biru merk ?EMBA?
- 1 (satu) helai Jaket Parasut berwarna biru tua merk ?AMZG?
- 1 (satu) pasang sendal merk ?EIGER?
Putusan PN BATAM Nomor 713/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 713/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Sameaputty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marta Napitupulu, Br Hakim Anggota Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban JEO SIOK TJENG Dikembalikan kepada saksi korban BUK KIAN Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada terdakwa TIMBUL SOFYAN SILABAN 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 713/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 713/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 713/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik7549