- Menyatakan Terdakwa Apriadi Nasutioan alias Kancil tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? dan ?tanpa hak dan melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp4.055.000.000,00 (empat miliar lima puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (tempat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik bening;
- 6 (enam) paket kecil sabu-sau yang dibungkus plastik bening, total berat kotor barang bukti a dan b 11,98 (sebelas koma sembilan puluh delapan) gram;
- 9 (sembilan) ampul ganja yang dibungkus plastik warna hijau;
- 1 (satu) bungkus besar ganja yang dibungkus plastik warna hijau, total berat kotor barang bukti c dan d 602,92 (enam ratus dua koma sembilan puluh dua) gram;
- 9 (sembilan) bungkus plastik bening;
- 1 (Satu) buah kaleng rokok merek Gudang Garam;
- 1 (satu) buah ember cat warna putih;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 410/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 410/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Iriando Napitupulu, Br Hakim Anggota Fierda Hrs Ayu Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Punia Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 410/Pid.Sus/2021/PN Sbg
Statistik576