- Menyatakan Terdakwa JHON SIGALINGGING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak menukar Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun, dan denda sebesar Rp2.640.000.000,00 (dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak dibalut lakban warna coklat yang di dalamnya berisikan 6 (enam) bungkus sedang Shabu-shabu yang dibungkus plastik bening dan 5 (lima) paket kecil Shabu-shabu dibungkus plastik bening serta beberapa potongan plastik bening dengan berat kotor 46,01 (empat puluh enam koma nol satu) gram;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 2 (dua) buah pipet kecil;
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk INFINIX warna hitam;
- 1 (satu) unit perahu kecil warna biru (stempel) bermesin motor tempel merek YAMAHA15 PK;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 419/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 419/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo, Hakim Anggota Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti Roberto Situmeang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 419/Pid.Sus/2021/PN_Sbg.zip
- Download PDF
- 419/Pid.Sus/2021/PN_Sbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 419/Pid.Sus/2021/PN Sbg
Statistik598