- Menyatakan Terdakwa I. Zsa Zsa Hardianti Nasution Alias Caca, Terdakwa II. Elix Dumerio Siagian, Terdakwa III. Fathu Rozi Parinduri Alias Ozy, Terdakwa IV. Era Yanti, Terdakwa V. Delima, Terdakwa VI. Tiara Fylin Aricia dan Terdakwa VII. Putri Mentari Siregar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Memerintahkan kepada Para Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui Rehabilitasi medis dan sosial di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang Sumatera Utara atau Panti Rehabilitasi milik Pemerintah lainnya selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu setengah) butir pil extacy warna hijau kukus yang dibalut potongan kertas tisu;
- (seperempat) butir pil extacy warna hijau kukus yang dibalut potongan kertas tisu;
- 1 (satu seperempat) butir pil extacy warna hijau kukus yang dibalut potongan kertas tisu;
- (setengah) butir pil extacy warna hijau kukus yang dibalut potongan kertas timah rokok;
- 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna abu-abu milik Terdakwa Zsa-Zsa Hardianti Nasution;
- 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna abu-abu milik Terdakwa Era Yanti;
- 1 (satu) unit handphone android merek G3 Ultra Lite warna abu-abu milik Terdakwa Delima;
- 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna gold milik Terdakwa Putri Mentari Siregar;
- 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna abu-abu milik Terdakwa Tiara Fiylin Aricia;
- 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna gold milik terdakwa Elix Dumerio Siagian;
- 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna Biru milik Terdakwa Fathu Rozi Parinduri Alias Ozy;
Putusan PN KISARAN Nomor 1050/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 1050/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Angkat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Abdul Rahman Sinambela Alias Abdul, Dkk; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1050/Pid.Sus/2021/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 1050/Pid.Sus/2021/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1050/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik9940