- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa keseluruhan tanah objek sengketa dalam pemeriksaan perkara ini, yaitu sebidang tanah persawahan, seluas : lebih kurang 7.353,75 M2 (tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga koma tujuh puluh lima meter persegi), atau lebih kurang 18,4 rante (delapan belas koma empat rante), beserta segala sesuatu yang tumbuh dan melekat di atasnya, yang terletak di : Serdang Dua Dusun IX Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan adalah hak milik Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah P. Siagian ............ : 48 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kisaran Samosir ... : 63 M.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Siagian ................ : 128 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah D. Samosir........ : 137 M.
- Menyatakan bahwa perbuatan hukum yang terjadi antara Tergugat-I dengan Tergugat-II pada tanggal 4 Januari 2000 adalah merupakan peminjaman uang sebesar Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara menggadaikan objek sengketa ;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan / mengembalikan / menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa beban dan syarat apapun;
- Membatalkan Surat Jual Beli Tanah/Ganti rugi tertanggal 4 Januari 2000;
- Menyatakan surat penguasaan Tergugat II dan Tergugat III atas objek sengketa tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya melakukan pengosongan / pengembalian tanah terperkara a quo kepada Penggugat terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.011.500,00 (dua juta sebelas ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 69/Pdt.G/2021/PN Kis |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miduk Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2021/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2021/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pdt.G/2021/PN Kis
Statistik8467