- Menyatakan Terdakwa I. Abdul Fattach bin Abdul Muhaimin dan Terdakwa II. Ahmad Aji bin Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Jenis Tanaman Bagi Diri Sendiri Secara Bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu di dalam plastik klip warna bening dibalut Lakban warna hitam di dalam bekas bungkus Rokok merek Surya;
- 2 (dua) buah kartu ATM Bank BCA;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) pack plastic klip warna bening;
- 1 (satu) buah sendok plastic warna merah;
- 1 (satu) buah double tape;
- 3 (tiga) pipet kaca warna bening;
- 1 (satu) buah Korek Api gas;
- 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis Shabu yang masih tersambung dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah Handphone merek Infinik warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO;
- 1 (satu) buah Handphone merek samsung;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki GSF warna Silver Nopol : E- 5167-OQ;
- 1 (satu) lembar STNK an. M. ANSYARI HAKIM Nopol : E- 5167-OQ;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 227/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Gumanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 227/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 227/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik11418