- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Axl Pratama Bin Gali Raka Siwi, umur 10 tahun, lahir pada tanggal 12 April 2011;
- Azzahra Sezja Aisyaqillah Binti Gali Raka Siwi, umur 7 tahun, lahir pada tanggal 7 April 2014;
- Kumairoh Binti Gali Raka Siwi, umur 1 tahun, lahir pada tanggal 10 April 2020;
- Mut?ah sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah, maskan, dan kiswah dalam iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah); 5.Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi agar memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan ketiga anaknya tersebut, sepanjang tidak menganggu kepentingan ketiga anaknya tersebut;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2520/Pdt.G/2021/PA.PLG |
|
Nomor | 2520/Pdt.G/2021/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sunardi M. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.raden Achmad Syarnubi, Br Hakim Anggota H. Azkar |
Panitera | Panitera Pengganti Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Gali Raka Siwi bin Rokib) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Marissa Andika Sari Effrans binti Cik Wan Effrans) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang; DALAM REKONVENSI 2. Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama: Berada di bawah pemeliharaan/hadhonah Penggugat Rekonvensi (Marissa Andika Sari Effrans binti Cik Wan Effrans) selaku ibu kandungya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anaknya pada dictum angka 2 (dua) kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun, dengan penambahan 10 % setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum dilaksanakan pengucapan ikrar talak berupa: 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2520/Pdt.G/2021/PA.PLG
Statistik216