- Menyatakan Terdakwa Iksal Anugrah Pgl. Cang Bin Muhammad Yamin Tanjung tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlahRp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik bekas permen YUPI yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening didalam plastik warna bening dengan berat bersih keseluruhan 0,80 (nol koma delapan puluh) gram
- 1 (satu) pasang sendal warna hitam dan putih bertuliskan SUP
- 1 (satu) unit handphone Android merek OPPO seri A54 warna hitam beserta simcard nya
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio warna hitam tanpa plat No Polisi dikembalikan kepada saksi Ridho Ilhami
Putusan PN PADANG Nomor 1015/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 1015/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti Marhaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semua Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1015/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 1015/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1015/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik3821