Putusan PN SUMENEP Nomor 293/Pid.B/2021/PN Smp |
|
Nomor | 293/Pid.B/2021/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudi, Br Hakim Anggota Anjar Kumboro |
Panitera | Panitera Pengganti Nani Irianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I.Asnawi Bin Syafi'i dan Twrdakwa II. Hormah Bin Samli tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa I.Asnawi Bin Syafi'i dan Terdakwa II. Hormah Bin Samli tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian", sebagaimana dalam dakwaan Sub sidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit HP merk Samsung warna boru warna hitam, 1 (satu) buah ATM bank BRI warna biru, 1 (satu) lembar kertas yang berisi Catatan Togel,dimusnahkan; - 8 (delapan) lembar pecahan uang kertas Rp.1.000,- (seribu rupiah), 9 (sembilan) lembar pecahan Rp.2000,- (dua ribu rupiah), 8 (delapan) lembar pecahan uang kertas Rp 5000,-(lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan uang kertas Rp 10.000,- (sdepuluh ribu rupiah), 2 (dua)lembar pecahan uang kertas Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar pecahan uang kerytyas Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 293/Pid.B/2021/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 293/Pid.B/2021/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.B/2021/PN Smp
Statistik7322