- Menyatakan terdakwa I. DEWA KETUT ARIS MAHENDRA dan terdakwa II. MAROS DWI NILAMSARI Alias PUTU NILAM CAHYANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama Melakukan Penggelapan? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I. DEWA KETUT ARIS MAHENDRA dan terdakwa II. MAROS DWI NILAMSARI Alias PUTU NILAM CAHYANI masing-masing selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah STNK No Polisi DK 1058 AAI atas nama Aryanto alamat Jalan palapa XI gang Taman karya Sari no 14 B sesetan Denpasar, Merk Toyota Avanza 1.3 E A/T Nomor Rangka: MHKM5EB2JLK010932 Nomor Mesin: 1NRG085444;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3 E A/T, warna putih, Nomor Rangka: MHKM5EB2JLK010932 Nomor Mesin: 1NRG085444;
- 2 (dua) buah plat kendaraan warna hitam dengan nomor Polisi DK 1058 AAI;
- 1 (satu) buah STNK Nomor polisi DK 1602 UAB atas nama Dewa Ketut Aris Mahendra alamat Banjar Dinas Satria, Desa Bungkulan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, merk Toyota, type Avanza 1.3 E A/T, Nomor Rangka: MHKM5EB2JLK010932 Nomor Mesin: 1NRG085444 yang diduga palsu;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J6 warna hitam nomor IMEI 1 358471090636458 IMEI 2 358472090636456, dengan nomor SIM: 081237278353;
- 2 (dua) buah plat kendaraan hitam dengan nomor polisi DK 1602 UAB yang diduga palsu;
Putusan PN GIANYAR Nomor 132/Pid.B/2021/PN Gin |
|
Nomor | 132/Pid.B/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putu Putra Ariyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma, Br Hakim Anggota Diah Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Wayan Murti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Aryanto. Digunakan dalam perkara atas nama I Wayan Yanta (Penuntutan Terpisah). Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menyatakan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.B/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 132/Pid.B/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2021/PN Gin
Statistik11970