- Menyatakan Terdakwa Firdian Ade Firdaus tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum telah menguasai, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih / shabu dengan masing-masing beratnya 2,02 (dua koma nol dua) gram netto, seberat 0,65(nol koma delapan lima) gram netto dan seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto dibungkus dengan tissu warna putih berada didalam bekas pembungkus FISHERMAN'S FRIEND LEMON tersimpan didalam bekas pembungkus rokok Martboro warna merah;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy Grand Prime warna putih dengan sim card three dengan nomor 0895330364421;
- 1 (satu) buah celana Jeans merk chickcool;
- 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol. P 3043 RJ dengan selembar STNK an. Dwi Yanuar Selaswati;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Gin |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putu Putra Ariyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma, Br Hakim Anggota Diah Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sumardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnakan; Dikembalikan kepada saksi Iwan Sanjaya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Gin
Statistik8442