- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 14/PDT.G/2015/PN JMB TANGGAL 2 AGUSTUS 2017;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN II;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 4263TAHUN 2002 ATAS NAMA ARUS SURBAKTI YAITU TERGUGAT I SELUAS 1.022 M?2; YANG TERLETAK DISEBELAH UTARA TANAH PENGGUGAT DENGAN UKURAN LEBAR 15 M2 DAN PANJANG 70 M2 MASUK KE DALAM SHM 513 TAHUN 1980 ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 4263 TAHUN 2002 YANG DITERBITKAN OLEH TERGUGAT II ATAS NAMA TERGUGAT I DENGAN LUAS 1.022 M2 (LEBAR 15 M2 DAN PANJANG 70 M2) DI ATAS TANAH SHM 513 TAHUN 1980 MILIK PENGGUGAT ADALAH CACAT DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT I ATAU SIAPAPUN YANG MENDAPATKAN HAK DARI TERGUGAT I UNTUK MENYERAHKAN TANAH DENGAN SHM 4263 TAHUN 2002 SELUAS 1.022 M2 DALAM KEADAAN KOSONG TANPA BEBAN SUATU APAPUN KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOOM) RP.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARI APABILA PARA TERGUGAT LALAI DALAM MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN INI;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 14/Pdt.G/2015/PN Jmb tanggal 2 Agustus 2017;
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan II;
- Mengabulkan Gugatan Pembanding/Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4263Tahun 2002 atas nama Arus Surbakti yaitu Tergugat I seluas 1.022 m?2; yang terletak disebelah Utara Tanah Penggugat dengan ukuran lebar 15 m2 dan panjang 70 m2 masuk ke dalam SHM 513 Tahun 1980 adalah sah Milik Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 4263 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Tergugat II atas nama Tergugat I dengan luas 1.022 m2 (Lebar 15 m2 dan Panjang 70 m2) di atas Tanah SHM 513 Tahun 1980 Milik Penggugat adalah cacat dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum;
- Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapapun yang mendapatkan Hak dari Tergugat I untuk menyerahkan Tanah dengan SHM 4263 Tahun 2002 seluas 1.022 m2 dalam keadaan kosong tanpa beban suatu apapun kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 71/PDT/2017/PT JMB |
|
Nomor | 71/PDT/2017/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwono |
Hakim Anggota | Brkasianus Telaumbanua, Arnellia |
Panitera | Buswendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: MENOLAK GUGATAN UNTUK YANG LAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan untuk yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PDT/2017/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 71/PDT/2017/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/PDT/2017/PT JMB
Statistik3727