- Menyatakanterdakwa 1.Susila Darma Yudi , terdakwa 2. Gunawan Sapta Perwira Als Gugun dan terdakwa 3. Dedi Alamsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa 1.Susila Darma Yudi , terdakwa 2. Gunawan Sapta Perwira Als Gugun dan terdakwa 3. Dedi Alamsyah oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut ;
- Menyatakan 1.Susila Darma Yudi , terdakwa 2. Gunawan Sapta Perwira Als Gugun dan terdakwa 3. Dedi Alamsyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau melawan hukum menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) Amp ganja kering terbalut kertas nasi warna coklat dengan berat netto 10,00,-(sepuluh koma nol-nol) gram.
- 1 (satu) unit HP Merk Maxis warna putih beserta simcard 085361219702.
- 1 (satu) unit HP merk Maxtron warna hijau beserta simcard 081396933500.
Putusan PN BINJAI Nomor 441/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 441/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusmadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Diana Gultom, Hakim Anggota Mukhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosenni Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 441/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik246