- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1 Nafkah lampau/madhiyahsejumlah Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana diktum angka 2 sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Bintuhan;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanahatas dua orang anak yang bernama Zivana Alesha lahir tanggal20 Juni 2016 dan Ziovano Axsell lahir tanggal 30 Mei 2020;
- Mewajibkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanahuntuk membuka akses bagi Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan dua orang anaknya (Zivana Alesha dan Ziovano Axsell);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah dua orang anak minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10% setiap tahunnya sampai anak dewasa atau menikah diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA Bintuhan Nomor 191/Pdt.G/2021/PA.Bhn |
|
Nomor | 191/Pdt.G/2021/PA.Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuni, S.ag, M.ag |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Rahmat Yudistiawan, S.sy., Hakim Anggota Zuhri Imansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan PemohonKonvensi; 2. Memberi izin kepada PemohonKonvensi(Eko Adi Saputra, S.KMbin Sapriun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Yunita Media Sari, S.Tr.Keb binti Firdaus) di depan sidang Pengadilan Agama Bintuhan; Dalam Rekonvensi: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada PemohonKonvensi/TergugatRekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (duaratus tujuhpuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pdt.G/2021/PA.Bhn.zip
- Download PDF
- 191/Pdt.G/2021/PA.Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pdt.G/2021/PA.Bhn
Statistik7032