- Menyatakan Terdakwa Imran Nasution tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan Terdakwa Imran Nasution oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Imran Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulandenda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) paket yang dibungkus plastik klip warna putih transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- Berdasarkan berita acara laboratorium forensik sisanya 1 paket kecil sabu dibungkus plasti klip transparan dengan berat neto 0,05 gram, namun setelah diperiksa yang diterima adalah berupa plastik pembungkus yang isinya kosong;
- 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna merah BK-6785-ACP;
Putusan PN BINJAI Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 336/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusmadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, Br Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Mannarista Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 336/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 336/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik3516