- Menyatakan Terdakwa Mara Karma tersebut di atas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual, membeli, dan menjadi perantaraNarkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primertersebutdiatas;
- Menyatakan Terdakwa Mara Karmatersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memilikidan menyimpanNarkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00,-(Dela[pan ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- - 23 butir diduga pil ekstasi dengan rincian 5 butir warna abu-abu dan 18 butir warna hijau;
- Kenyataan barang bukti yang diterima dari penyidik:
- Barang bukti sisa setelah penyisihan sebanyak 8 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 2,40 gram;
- Dan berdasarkan berita acara laboratorium forensik barang bukti A berupa 10 butir tablet warna hijau bersisa dengan berat netto 2,5 gram dan barang bukti B berupa 5 butir tablet warna abu-abu bersisa dengan berat netto 2,3 gram;
- dimusnahkan;
- 1 buah HP merek XIAOMI;
- 1 unit sepeda motor honda CBR warna hitam BK-4093-RAV;
- Dirampas untuk Negara;
- 8. Membebankan membayar biaya perkara kepada Terdakwa sejumlahRp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN BINJAI Nomor 356/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 356/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diana Gultom, Br Hakim Anggota Evalina Barbara Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizal E. Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 356/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 356/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 356/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik3916