- Menyatakan terdakwa Hilmi Ali Avi Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumalah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero warna silver metalik No.Polisi B 1878 PJP,
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Mobil Mitsubishi Pajero warna silver metalik No.Polisi B 1878 PJP atas nama PT. Agrokarya Prima Lestari,
- 1 (satu) buah kunci Mobil Mitsubishi Pajero warna silver metalik No.Polisi B 1878 PJP,
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Blade warna orange hitam No.Polisi KH 5382 RF,
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Blade warna orange hitam No.Polisi KH 5382 RF atas nama AL MASUN,
Putusan PN SAMPIT Nomor 419/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 419/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febri Purnamavita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Agrokarya Prima Lestari melalui saksi Ir. Mansyur Bin Saharuddin; Dikembalikan kepada saksi Ririn Binti Ade Jumasih; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 419/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 419/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 419/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik4418