- Menyatakan Terdakwa Rasyad Efendi alias Asad bin Mursid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (enam) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 7,24 (tujuh koma dua empat) gram
- 1 (satu) lembar celana panjang berbahan jeans;
- 1 (satu) buah botol berisi Urine milik Terdakwa RASYAD EFENDI alias ASAD bin MURSI;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 081257401123
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki AXELO warna biru dengan nomor polisi KH 4930 LF;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Type 105 warna hitam;
Putusan PN SAMPIT Nomor 400/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 400/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rasyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Edi Rosadi |
Panitera | Panitera Pengganti Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Masing-masing dirampas untuk negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 400/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 400/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik4223