- Menyatakan terdakwa Hery Susanto Bin Syaiful telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Meniru dan memalsukan Bahan Bakar Minyak? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Profil Tank warna Kuning ukuran 1200 (seribu dua ratus) liter,
- 71 (tujuh puluh satu) karung Bleacing Earth Terram 1000 ukuran 25 (dua puluh lima) Kilogram,
- 2 (dua) buah pompa Listrik,
- 1 (satu) potong selang spiral warna biru panjang 3 (tiga) meter,
- 3 (tiga) potong selang warna putih dengan panjang 4 (empat) meter,
- 1 (satu) potong pipa paralon ukuran panjang 2 (dua) meter,
- 1 (satu) potong kayu kasau ukuran 3/5 panjang 3 (tiga) meter,
- 1 (satu) buah timbangan duduk merk HIOSHI,
- 1 (satu) buah drum plastik warna biru,
- 1 (satu buah corong warna hijau,
- BBM jenis Pertalite yang telah diproses atau dijernihkan warnanya menjadi kuning- kuningan menyerupai BBM jenis Premium sebanyak 792 (tujuh ratus sembilan puluh dua) liter,
Putusan PN SAMPIT Nomor 422/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 422/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febri Purnamavita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 422/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 422/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik6019