- Menyatakan Terdakwa Suyudi bin Kemat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suyudi bin Kemat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor B-332/O.2.11/Enz.1/10/2021, tanggal 18 Oktober 2021 tentang status 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1,13 (satu koma satu tiga) gram, disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dikirim ke laboratorium, sedangkan sisanya dengan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) lembar tissue.
- 1 (satu) buah Dompet.
- No. Sim 085280643347.
- 1 (satu) buah botol berisi Urine milik terdakwa SUYUDI bin KEMAT;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam;
Putusan PN SAMPIT Nomor 416/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 416/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dinyatakan sah; dirampas untuk musnahkan ; dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 416/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 416/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 416/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik2813