- Menyatakan terdakwa Roy Sandi Als Roy Bin Rusliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Simpedes Bank BRI beserta ATM atas nama ROY SANDI dengan nomor rekening : 7578-010-168-11-536,
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Danamon beserta ATM atas nama ROY SANDI dengan nomor rekening : 0036-185-618-76,
- 1 (satu) lembar daftar nama nasabah PT Adira Dinamika Multi Finance satelit Sebabi sebanyak 30 (tiga puluh) orang nasabah yang uang angsurannya dititipkan kepada sdra ROY SANDI namun tidak disetorkan ke Kantor PT Adira Dinamika Multifinance Satelit Sebabi dengan total sebanyak Rp 96.646.900,- ( Sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah),
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna biru,
- Simcard telkomsel dengan nomor : 0822-4393-0422,
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran atas nama AHMAD AIDIL sebanyak Rp 1.364.000 tertanggal 10 Juni 2021,
- 1 (satu) lembar bukti transaksi transfer dari FAJAR SETIAWAN sebanyak Rp 1.000.000,- ke rekening BRI : 7578 010 168 11536 atas nama ROY SANDI tertanggal 10 Juni 2021,
- 1 (satu) lembar bukti transaksi transfer dari FAJAR SETIAWAN sebanyak Rp 1.000.000,- ke rekening BRI : 7578 010 168 11536 atas nama ROY SANDI tertanggal 09 Juli 2021,
- 1 (satu) lembar bukti transaksi transfer dari APNOS PULUMBARA sebanyak Rp 1.670.000,- ke rekening BRI : 7578 010 168 11536 atas nama ROY SANDI tertanggal 16 Juni 2021,
- 1 (satu) lembar bukti transaksi transfer dari JUMRAN sebanyak Rp 1.600.000,- ke rekening BRI : 7578 010 168 11536 atas nama ROY SANDI tertanggal 26 Juli 2021,
Putusan PN SAMPIT Nomor 418/Pid.B/2021/PN Spt |
|
Nomor | 418/Pid.B/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febri Purnamavita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | A. Md., Panitera Pengganti Gustia Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Masing-masing dikembalikan kepada HOS PT. Adira Dinamika Multi Finance yaitu saksi Achmad Bondan Muhajir Bin Johansyah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 418/Pid.B/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 418/Pid.B/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 418/Pid.B/2021/PN Spt
Statistik6517