- Menyatakan terdakwa Hendri Yadi Alias Hendri Bin Saigon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik kecil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang seluruhnya telah digunakan untuk uji laboratorium berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor B-355/O.2.11/Enz.1/11/2021, tanggal 2 November 2021 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur;
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah botol bekas urine milik Terdakwa;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo tipe Y12i warna biru toska dengan nomor simcard 082252922272;
Putusan PN SAMPIT Nomor 421/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 421/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febri Purnamavita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4042 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 421/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik442