- Menyatakan Terdakwa ISKANDAR Bin IBRAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, serta denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 48,71 (empat puluh delapan koma tujuh satu) gram Narkotika jenis sabu dan 0,18 (nol koma delapan belas) gram Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan menurut penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-326/O.2.11/Enz.1/10/2021 tanggal 07 Oktober 2021 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur;
- Nomor Sim Card 081520455218;
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah botol berisi Urine milik Terdakwa ISKANDAR Bin IBRAHIM;
- 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda scoopy warna putih hijau dengan Nomor Polisi KH 3955 LU;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi KH 3955 LU dengan Nomor mesin: JM31E1158731 dan Nomor Rangka: MH1JM3115HK152142;
Putusan PN SAMPIT Nomor 415/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 415/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin, Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi NIA ASTUTI Binti ASMUNI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 415/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 415/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 415/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik3917