- Menyatakan Terdakwa Sumarlin bin Aspar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum, membeli dan menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,29 (satu koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah Sim Card dengan nomor 081256770698;
- 1 (satu) buah Sim Card dengan nomor 081522884801;
- 1 (satu) buah Sim Card dengan nomor 082148592062;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) botol berisi urine milik Terdakwa SUMARLIN Bin ASPAR;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru;
Putusan PN SAMPIT Nomor 401/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 401/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rasyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Edi Rosadi |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Masing-masing dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 401/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 401/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 401/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik6020