- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek perkara yang terletak di RT 002 RW 001 Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dengan luas 560 M2 dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan Junisman sepanjang 35 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jayusman sepanjang 35 meter;
- Sebelah Utara Berbatas dengan Parit sepanjang 16 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan sepanjang 16 meter;
Putusan PN RENGAT Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityas Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Dengan bukti kepemilikan yaitu Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dengan Nomor Register Desa: 01/SKGR/593.31/IV/2018, tanggal 17 April 2018, dan Register Kecamatan Nomor: 234/SKGR/593.31/IV/2018, tanggal 17 April 2018, atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal, adalah sah milik Penggugat: 3. Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dengan Nomor Register Desa: 01/SKGR/593.31/IV/2018, tanggal 17 April 2018, dan Register Kecamatan Nomor: 234/SKGR/593.31/IV/2018, tanggal 17 April 2018, yang dikeluarkan oleh Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal ada sah dan memiliki kekuatan hukum; 4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dengan Nomor Register Desa: 60/SKGR/593.31/II/2019, tanggal 20 Februari 2019, dan Register Kecamatan Nomor: 80/SKGR/593.31/II/2019, tanggal 20 Febrauri 2019, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan baik kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat III dan siapapun diatasnya untuk mengosongkan tanah objek perkara dan menyerahkan kepada Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp5.470.000,00 (lima juta empat ratus tujuh ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Rgt
Statistik10242