- Menyatakan terdakwa I. Suharjo alias Johan bin Mastor D. Damang dan terdakwa II. Mawardi bin Suntake (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama secara tidak sah memanen hasil perkebunan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Suharjo alias Johan bin Mastor D. Damang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan terdakwa II. Mawardi bin Suntake (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 158 (seratus lima puluh delapan) janjang buah kelapa sawit;
- 2 (dua) buah egrek yang bergagang besi dengan panjang kurang lebih 4 (empat) meter;
- 1 (satu) buah gagang egrek yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 4 (empat) meter;
- 3 (tiga) buah tojok besi dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
- 2 (dua) buah senter kepala;
- 1 (satu) buah angkong warna merah;
- 1 (satu) unit Mobil Pick up Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8032 NQ tanpa STNK;
- kembalikan kepada PT. Suzuki Finance Indonesia melalui saksi BINAHAR MAROJAHAN NAPITUPULU;
Putusan PN SAMPIT Nomor 388/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 388/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febri Purnamavita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Saiful |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. WNL (Windu Nabatindo Lestari); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 388/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 388/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 388/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik858