- Menyatakan Terdakwa Hariyadi Alias Yadi Bin Syamsuar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Menyatakan pemusnahan 5,97 gr (dua koma tiga puluh delapan gram) narkotika jenis sabu dan 0,15 gr ( nol koma lima belas gram) narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan menurut penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Nomor : B-821/O.2.11/Enz.1/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- No. SIM 085954509324.
- 1 (satu) buah plastic bekas permen Fishman`s Friend.
- 1 (satu) Pack Plastic Klip.
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan Kertas Rokok.
- 1 (satu) botol berisi Urine milik sdr HARIYADI Alias YADI Bin SYAMSUAR
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Warna Biru;
Putusan PN SAMPIT Nomor 412/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 412/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febri Purnamavita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dinyatakan sah ; dirampas untuk musnahkan ; dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 412/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 412/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik5411