- Menyatakan Terdakwa Fendi alias Iyong Bin Indrus telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau Melawan Hukum Menguasai dan Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fendi alias Iyong Bin Indrus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dilakukan penimbangan oleh PT Pengadaian Sampit dengan berat bersih 1,44 gram yang selanjutnya berdasarkan surat ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor : B-365/O.2.11/Enz.1/11/2021 tanggal 2 Nopember 2021 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat 0,11 gram untuk dikirim ke laboratorium sedangkan sisanya dengan berat bersih 1,33 gram untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) lembar Kertas Tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna A Mild Menthol;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
- 1 (satu) buah botol urine Terdakwa;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna merah dengan No. kartu 085248331443;
Putusan PN SAMPIT Nomor 417/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 417/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rasyid, Br Hakim Anggota Doni Prianto |
Panitera | Panitera Pengganti Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 417/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 417/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 417/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik6219