- Menyatakan Terdakwa I KUSUMA DENY ARIADI Bin ARI WIDODO (ALM) dan Terdakwa II FIRMAN PRATAMA Bin RIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ``Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Secara Berlanjut``;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I KUSUMA DENY ARIADI Bin ARI WIDODO (ALM) dan Terdakwa II FIRMAN PRATAMA Bin RIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Truck tangki Merk Hino Dutro 125 Nomer Rangka MJECIJG4060028242, nomer mesin W04DJJ38742 warna hijau tanpa plat nomor berserta muatannya minyak CPO (crude palm oil) sebanyak kurang lebih 2.900 (dua ribu sembilan ratus) Kilogram;
- 1 (satu) lembar STNK No.14761378 untuk kendaraan truck tangki Merk Hino Dutro 125 Nomor Polisi KH 9959 GD Nomer Rangka MJECIJG4060028242, nomer mesin W04DJJ38742 warna Hijau;
- 1 (satu) Lembar tiket timbang PT Godwin austen Indonesia cabang medan di Jalan H.M.Arsyad KM.14 Sampit nomor tiket 005688 untuk nomor kendaraan KH 9959 GD nama barang CPO dengan berat gross 6.440 (enam ribu empat ratus empat puluh) Kilogram tanggal 25 Agustus 2021;
- 3 (tiga) lembar DO PT Sarana Titian Permata dengan DO nomor CPO / 005 / STP2/VIII/2021 tanggal 06 Agustus 2021;
- 1 (satu) lebar fotocopy Surat Perintah kerja PT Sarana Titian Permata dengan PT Marga Dinamik Kencana SPK no. 4260000948 tanggal 29 Juli 2021;
Putusan PN SAMPIT Nomor 360/Pid.B/2021/PN Spt |
|
Nomor | 360/Pid.B/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Novryandie, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT. Marga Dinamik Perkasa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/Pid.B/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 360/Pid.B/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.B/2021/PN Spt
Statistik7424