- Menyatakan Terdakwa SITI HADIJAH alias DIJAH binti RAMLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,49 (dua koma empat puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah tas slempang warna ping;
- 1 (satu) buah botol berisi urine milik terdakwa SITI HADIJAH Alias DIJAH Binti RAMLI;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type V2026 warna Hitam dengan nomor Sim Card 085752432143;
Putusan PN SAMPIT Nomor 368/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 368/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Sodiqin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Novryandie, Br Hakim Anggota Saiful |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 368/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 368/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 368/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik8126