- Menyatakan terdakwa Rusdianto alias Anto bin Dasiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram ;
- 1 (satu) pak plastik klip kecil transparan;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) Nomor Whatsapp 081345007294 dan nomor SIM card 2 085651216343;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna kuning;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya;
- 1 (satu) botol berisi urine milik Terdakwa;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih;
- Uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 413/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 413/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febri Purnamavita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Masing-masing dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 413/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 413/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 413/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik9915