- Menyatakan Terdakwa Indah Muslifah Binti Rusmanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau Melawan Hukum Menguasai dan Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Indah Muslifah Binti Rusmanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) plastik klip kecil berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram?
- 1 (satu) lembar plastik warna ungu;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah botol bekas permen Happydent;
- 1 (satu) pak plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastic;
- 1 (satu) botol berisi urine milik terdakwa
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna merah dengan No. kartu 085248331443;
- Uang sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
Putusan PN SAMPIT Nomor 389/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 389/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 389/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 389/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 389/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik11611