- Menyatakan Terdakwa Sarliansyah Alias Sarli Bin Abdullah Sani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor B-289/O.2.11/Enz.1/09/2021 tanggal 14 September 2021 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, barang bukti tersebut habis disisihkan untuk dikirim ke Laboratorium;
- 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya 16;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buah gunting;
- Kartu Indosat 081649141522;
- 1 (satu) lembar celana pendek levis warna Biru Dongker;
- 1 (satu) botol urine milik terdakwa Sarliansyah Als Sarli Bin Abdullah Sani;
- 1 (satu) buah HP merek Vivo warna Hitam;
Putusan PN SAMPIT Nomor 394/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 394/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febri Purnamavita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Saiful |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 394/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 394/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik3918