- Menyatakan Terdakwa I Risandi Fitra Syabara alias Osa bin Tiono dan Terdakwa II Rahmad Faujiannur alias Amat bin Jainuri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 12,16 (dua belas koma satu belas) gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning ;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih ;
- 1 (satu) lembar Jaket warna biru ;
- 1 (satu) buah Sim Card dengan nomor 081549536104 ;
- 1 (satu) buah botol berisi Urine milik Terdakwa I. RISANDI FITRA SYABARA alias OSA bin TIONO ;
- 1 (satu) buah botol berisi Urine milik Terdakwa II. RAHMAD FAUJIANNUR alias AMAT bin JAINURI;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo type Y12 warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KH 3075 FJ ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi KH 3075 FJ dengan nomor mesin : 5TL1222212 dan nomor rangka: MH35TL2068K222381 ;
Putusan PN SAMPIT Nomor 377/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rasyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Edi Rosadi |
Panitera | Panitera Pengganti Gustia Ningsih, A. Md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 377/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik8517