- Menyatakan Terdakwa Surya Darma alias Aji Bin Yunansyah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan Hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Surya Darma alias Aji Bin Yunansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana Denda sejumlah Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil yang dibalut dengan lakban warna hitam;
- 1 (satu) pak plastik klip transparan kecil;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau hitam;
- 1 (satu) buah HP nokia warna putih dengan nomor simcard 081351500069;
- Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 398/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 398/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk musnahkan ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 398/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 398/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 398/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik9823