- Menyatakan Terdakwa SAMSUDIN ALIAS UDIN BIN H. MARTULI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMSUDIN ALIAS UDIN BIN H. MARTULI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan di lakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit didapatkan berat bersih 0,67 (nol koma enam tujuh) gram dan berdasarkan surat ketetapan status benda sitaan Narkotika Nomor : B-290/O.2.11/Enz.1/09/2021 disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram dan sisanya 0,56 (nol koma lima enam) gram untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk LA merah;
- 2 (dua) buah kotak permen;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) botol urine Terdakwa;
- 1 (satu) buah Hendphone merk Nokia 225 dan Nomor Sim Card 081351683101;
- Uang tunai sejumlah Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 374/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 374/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darminto Hutasoit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Saiful |
Panitera | Panitera Pengganti Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 374/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 374/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik4716