- Menyatakan Terdakwa PURNOMO alias DEWO bin LAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) nomor: 11/TPKD/DS/XI/2019, tanggal 4 November 2019 perihal pengadaan mobil ambulance desa, antara Desa Santilik dan PT. MITRA PUTRA PROFITAMAS dengan nilai kontrak Rp258.708.800,00 (dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
- 1 (satu) bundel surat nomor : 012/MPP/PLK/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 perihal penawaran harga mobil merk Suzuki APV GX Ambulance Standart dari PT. MITRA PUTRA PROFITAMAS kepada Kepala Desa Santilik;
- 1 (satu) lembar surat tanda bukti pengeluaran uang desa nomor: 00189/KWT/03.2008/2019 Tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari Sdr. SUSANTO kepada Sdr. AGUS PAMBUDI ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi warna hijau dari Desa Santilik (Kaur Keuangan) kepada Sdr. D. PURNOMO uang sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit ambulance Suzuki APV GX dan biaya kirim dari Banjarmasin ke Desa Santilik tanggal 24 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli tanda bukti pengeluaran uang Desa Mekar Jaya sejumlah Rp252.708.800,00 (dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk pengadaan mobil ambulan tertanggal 10 Juli 2019 ;
- 1 (satu) lembar asli tanda bukti pengeluaran uang Desa Mekar Jaya sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos kirim mobil ambulan tertanggal 10 Juli 2019;
- 1 (satu) bundel asli surat perjanjian kerja sama pengadaan mobil ambulance Desa Mekar Jaya tahun anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) nomor: 06/TPKD/DS/VI/2020, tanggal 8 Maret 2020 perihal pengadaan mobil ambulan desa, antara Desa Selunuk dan PT. MITRA PUTRA PROFITAMAS dengan nilai kontrak Rp293.708.800,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
- 1 (satu) bundel surat nomor : 001/MPP/PLK/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal penawaran harga mobil merk Suzuki APV SGX LUXURY R17 STD dari PT. MITRA PUTRA PROFITAMAS kepada Kepala Desa Selunuk ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi warna hijau dari Desa Selunuk kepada Sdr. D. PURNOMO uang sebesar Rp296.208.800,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit ambulance Suzuki APV SGX LUXURY R17 STD dan tanggal 07 Oktober 2020;
- 1 (satu) bendel dokumen asli pengadaan mobil ambulance Desa Bajarau tahun anggaran 2019 Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah;
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Salunuk Kec. Seruyan Kab. Seruyan NO. FLG 20-0040 tanggal 15 Mei 2020 dengan type mobil APV Luxury Ambulance Standar warna putih ;
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Bajarau Kec. Perenggean Kab. Kotim NO. FLG 19-0012 tanggal 14 November 2020 dengan type mobil APV GX Ambulance Standar warna Silver ;
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Mekar Jaya Kec. Perenggean Kab. Kotim NO. FLG 19-0015 tanggal 14 November 2019 dengan type mobil APV GX Ambulance Standar warna Silver ;
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kendaraan (SPPK) Desa Santilik Kab. Kotim NO. FLG 20-0021 tanggal 29 Januari 2020 dengan type mobil APV GX Ambulance Standar warna Putih ;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nopol B 1589 PJD nama pemilik ZUDPENG ZHENG;
- 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Fortuner warna hitam jenis mobil penumpang nomor rangka : MHF2X69G4B7032552, nomor mesin : 2TR7219235 ;
- Uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
- Uang tunai sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc warna hitam dengan Nopol KH 2299 TQ ;
- 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor Honda Vario 125 cc warna hitam dengan Nopol KH 2299 TQ dengan No. : K-05639252, Nomor Rangka : MH1JFB112DK916690, Nomor Mesin : JFB1E1871819 an. MUHAMAD BAIHAQI;
Putusan PN SAMPIT Nomor 351/Pid.B/2021/PN Spt |
|
Nomor | 351/Pid.B/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darminto Hutasoit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful, M.hbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Santilik melalui Kepala Desa Santilik yaitu saksi MUHAMAT UNTUNG bin HASBULLAH; Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Mekar Jaya melalui Kepala Desa Mekar Jaya yaitu saksi SETO HADI bin SUKARMIN; Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Selunuk melalui saksi ELYAS TEGUH HARIANTO; Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Bajarau melalui Kepala Desa Bajarau yaitu saksi SUKARDI bin H. RASIDI ARSUM; Dikembalikan kepada PT. Mitra Putra Profitamas melalui Direksi PT. Mitra Putra Profitamas; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 351/Pid.B/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 351/Pid.B/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pid.B/2021/PN Spt
Statistik11344