- Menyatakan terdakwaDidik Susanto bin Supraptoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu dengan dengan total berat bersih 3,25 (tiga koma dua lima) gram, selanjutnya disisihkan dengan berat bersih sebanyak 0,15 (nol koma satu lima) gram dikirim untuk uji laboratorium, kemudian sisanya dengan berat bersih sebanyak 3,10 (tiga koma satu nol) gram telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor B-315/O.2.11/Enz.1/09/2021, tanggal 28 September 2021 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Marlboro warna merah hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) gunting kecil;
- 3 (tiga) pak plastik klip;
- 1 (satu) botol urine Terdakwa;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 081283544717;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna ungu;
Putusan PN SAMPIT Nomor 370/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 370/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 370/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 370/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik11322