- Menyatakan Terdakwa Khasbullah Alias Kabul Bin Abdul Muin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menyatakan sah pemusnahan 2,38 gr (dua koma tiga puluh delapan gram) narkotika jenis sabu dan 0,06 gr (nol koma nol enam gram) narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan menurut penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-298/O.2.11/Enz.1/09/2021 tanggal 20 September 2021 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur;
- 7 (tujuh) pack plastik klip;
- 1 (satu) lembar tissue dibalut lakban warna hitam;
- Nomor SIM 082352793575;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam;
- Urine milik saudara Khasbullah Alias Kabul Bin Abdul Muin;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam;
Putusan PN SAMPIT Nomor 396/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 396/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febri Purnamavita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Saiful |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 396/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 396/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik3822