- Menyatakan Terdakwa NURHANAFI KURNIAWAN Alias HANAFI Bin AAN BUSRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik;
- 2 (dua) pak plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah kaleng bekas minyak rambut LAVENDER FRAGRANCE;
- Urine milik saudara NURHANAFI KURNIAWAN Alias HANAFI Bin AAN BUSRO;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo dengan Nomor 085392162230;
Putusan PN SAMPIT Nomor 372/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 372/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Sodiqin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Novryandie, Br Hakim Anggota Saiful |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 372/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 372/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 372/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik11225