- Menyatakan Terdakwa EHO HAMDANI bin JAILANI NERA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. 19561902. C dari sepeda motor merek Honda tipe T4G02T31L0 M/T dengan nomor polisi: KB 6734 Jl, warna abu-abu, dengan nomor rangka: MH1KD1110LK173367, dan nomor mesin: KD11E1172676;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. 134900037 dari sepeda motor merek Honda tipe T4G02T31L0 M/T dengan nomor polisi: KB 6734 JI, warna abu-abu, dengan nomor rangka: MH1KD1110LK173367, dan nomor mesin: KD11E1172676;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe T4G02T31L0 M/T, warna abu-abu, dengan nomor rangka: MH1KD1110LK173367, dan nomor mesin: KD11E11726763;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe Jupiter Z dengan nomor pelat: KB 4882 RA, warna hijau, dengan nomor rangka: MH331B002AJ601349, dan nomor mesin: 31B-601429; dan
- 1 (satu) buah kunci kontak dengan logo Yamaha;
- 1 (satu) buah gunting lipat warna silver; dan
- 1 (satu) buah obeng warna hitam dengan panjang kurang lebih 14,5 (empat belas koma lima) sentimeter;
Putusan PN SINTANG Nomor 194/Pid.B/2021/PN Stg |
|
Nomor | 194/Pid.B/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satra Lumbantoruan, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti Hendan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Yoko Arianto anak dari Herman Arianto Alok; Dikembalikan kepada Anak Saksi Riski Heri bin Mahyudin Al Utot; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.B/2021/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 194/Pid.B/2021/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.B/2021/PN Stg
Statistik5721