- Menyatakan Terdakwa Hendar Resmana Als E?en Bin Imron Meiyatno (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dan Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Pertama dan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan :
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP (handphone) merk Samsung A 51 warna Prism Crush Blue dengan nomor imei 1 : 353680113302733, Imei 2 : 353680113302731;
- 1 (satu) Buah Dusbook Handphone merk Samsung A 51 warna Prism Crush Blue dengan nomor imei 1 : 353680113302733, Imei 2 : 353680113302731;
- Uang tunai sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan ?KALIBRE QUALITY TRADEMARK?;
- 1 (satu) lembar surat keterangan No.01 / BPR.NBP29-cabciasem/VIII/2021. Kendaraan tersebut merupakan agunan atas pinjaman BPR NBP 29, PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 29 CABANG CIASEM/SUBANG;
Putusan PN SUMBER Nomor 315/Pid.B/2021/PN Sbr |
|
Nomor | 315/Pid.B/2021/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subagyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andita Yuni Santoso, M.hbr Hakim Anggota Diana Dewiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN DEFI RIANI Binti ERIZAL. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN LIA ERLINAWATI Binti TARYONO. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.B/2021/PN Sbr
Statistik7118